Karakteristik Profesi Guru



Karakteristik Profesi Guru - Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia,  Nomor 14  Tahun 2005  tentang Guru dan Dosen Pasal  1,  pengertian  guru professional sebagai berikut :

Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan  oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan  keahlian,  kemahiran,  atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama  mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta  didik pada  pendidikan anak usia  dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

1) Ciri Profesi
Menurut Ornstein & Lavine (1984), suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah ciri sebagai berikut :
  • melayani  masyarakat,  dan pekerjaan tersebut merupakan karier yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti).
  • pekerjaan  tersebut membutuhkan  bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu), yang tidak semua orang dapat melakukannya.
  • menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik.
  • membutuhkan pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang.
  • terkendali berdasarkan lisensi baku dan/atau memiliki persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan tersebut.
  • otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaannya.
  • menerima  tanggung jawab terhadap  keputusan-keputusan yang diambilnya.
  • memiliki  komitmen terhadap  jabatan  dan klien,  khususnya berkaitan dengan layanan yang diberikannya.
  • menggunakan  administrator untuk memudahkan profesinya,  dan relatif bebas dari supervisi  jabatan (dokter menggunkan  tenaga administrasi  untuk mengelola  data  klien,  sementara  tidak ada supervisi dari luar terhadap pekerjaan dokter).
  • mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
  • mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan pekerjaan  dokter dihargai  dan diakui  oleh IDI dan bukan  oleh departemen kesehatan).
  • mempunyai kode  etik,  sebagai  pedoman dalam melaksanakan layanan.
  • mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi  dari  publik dan dari setiap anggotanya.
  • mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Penulis lain mencoba  menggolongkan ciri  profesi menjadi  dua kelompok yaitu (1) ciri utama dan (2) ciri tambahan (Sulistiyo-Basuki,2004).  Ciri  utama adalah ciri  yang mutlak harus ada  atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk dikatakan  sebagai profesi.  Jika  cirri utama ini tidak tampak atau beberapa di antaranya tidak ada, maka sulit untuk mengelompokkan pekerjaan tersebut ke dalam profesi.

Ciri Utama
 Ada  tiga  ciri utama  yang harus dipenuhi  oleh suatu jenis pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi yaitu (1) Sebuah profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau pelatihan yang ekstensif sebelum memasuki  profesi  tersebut.  Pelatihan ini  dimulai  sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana;  (2) Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. Pelatihan tukang batu, tukang cukur,  dan pengrajin lebih merupakan ketrampilan fisik.  Sedangkan pelatihan akuntan,  engineer,  dokter lebih didominasi oleh  muatan intelektual;  (3) Tenaga  yang terlatih mampu memberikan jasa  yang penting kepada  masyarakat. Dengan kata lain profesi  berorientasi kepada  pemberian layanan jasa  untuk kepentingan umum  daripada kepentingan sendiri.

Ciri Tambahan
Ciri tambahan adalah ciri yang kehadirannya tidak mutlak harus ada. Jika ciri-ciri tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh kualitas atau eksistensi profesi dari pekerjaan tersebut.  Ada tiga yang termasuk dalam katagori  ciri  tambahan,  yaitu (1) Adanya  proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional.  Dokter diwajibkan memiliki sertifikat praktek sebelum  diizinkan berpraktek. Namun  pemberian lisensi atau sertifikat tidak selalu menjadikan sesuatu yang mutlak sebagai syarat profesi; (2) Adanya organisasi profesi yang mewadahi para  anggotanya  sebagai  sarana  komunikasi  dan sarana  perjuangan untuk memajukan profesinya  dan  kesejahteraan anggotanya; (3) Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas pengambilan keputusan dalam profesinya. Kode etik juga merupakan ciri tambahan dalam sebuah profesi. Kode etik disusun oleh organisasi profesi. Jadi kehadirannya terkait dengan keberadaan organisasi yang juga masuk dalam katagori ciri tambahan.

2) Guru Sebagai Profesi
Apakah pekerjaan atau jabatan guru sebagai  sebuah profesi? Jawabannya  ya.  Hal ini didasarkan kepada  beberapa  karakteristik sebagai berikut :

  • Pekerjaan guru memiliki  fungsi  dan signifikansi sosial  yang menentukan (penting) dalam masyarakat.
  • Untuk bekerja  sebagai guru dibutuhkan keterampilan atau keahlian tertentu (khusus).
  • Keahlian dalam pekerjaan guru didasarkan pada teori dan metode ilmiah.
  • Ilmu keguruan memiliki  batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik dan eksplisit.
  • Pekerjaan guru memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  • Guru memiliki organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas profesinya.
  • Guru memiliki kode etik sebagai landasan dalam bekerja.
  • Dalam  menjalankan tugasnya,  para  pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi.
  • Setiap anggota yang bekerja sebagai guru mempunyai  kebebasan dalam memberikan   judgement  terhadap  masalah profesi yang dihadapinya.
  • Guru memiliki otonomi dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya member layanan kepada masyarakat.
  • Pekerjaan guru mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
  • Guru memperoleh imbalan (penghargaan finansial) yang cukup memadai.
www.awanputih43.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...